Kasus Pelanggaran ITE: Buni Yani
Buni Yani ialah seorang yang telah menyebarkan video pidatonya pak Basuki
Tjahaya Purnama saat beliau masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta tahun
2016 lalu, video tersebut telah di edit oleh Buni Yani sehingga menunjukkan bahwa
pak Basuki Tjahaya Purnama telah menyalahgunakan salah satu surat Alqur’an
yaitu Al Maidah. Sehingga Buni Yani terjerat hukuman penjara selama 1,5 tahun
oleh PN Bandung pada tanggal 14 November 2018 karena melanggar Pasal 32 Ayat
1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mana Buni Yani mengujar kebencian dan
pengeditan isi pidatonya Basuki Tjahaya Purnama. Kemudian setelah ia di vonis,
Buni Yani mengajukan banding dan kasasi, namun ditolak oleh MA. Banding ditolak
pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018. Akhirnya
Buni Yani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan yang dinyatakan oleh hakim ketua M.
Sapto di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung pada tanggal 14 November 2017.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Buni Yani terbukti bersalah dan telah
melawan hukum karena mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin
Diskominfomas Pemprov DKI. Unggahan itu merupakan video dari Basuki Tjahaya
Purnama pada 27 September 2016 yang diunggah di YouTube Pemprov DKI
Jakarta.Tetapi, sesuai dengan KUHAP pasal 193 Buni Yani tidak di tahan meskipun
terbukti bersalah.
Berikut rangkuman perjalanan Buni Yani hingga akhirnya divonis 1,5
tahun oleh majelis hakim, berita perjalanan kasus ini diambil dari detikNews :
23 November 2016
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka
kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), karena menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51
sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di
Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
5 Desember 2016
Tak terima dirinya menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan
praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam
kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian
atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
13 Desember 2016
Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono yang
digelar pada Selasa 13 Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan
pembacaan surat permohonan praperadilan.
"Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan
surat permohonan praperadilan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made
Sutrisna saat dihubungi detikcom Senin (12/12/2016) malam.
21 Desember 2016
Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan
Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi telah dinilai telah sah dan
sesuai prosedur.
10 April 2017
Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun,
karena alasan efisiensi, proses tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan
Negeri (Kejari) Depok.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan
pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
8 Mei 2017
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan digelar di
Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang ini dipindah dari PN Depok.
"Memang sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan
sidang (Buni Yani) nanti di PN Bandung," ujar Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dimintai konfirmasi,
Senin (8/5/2017).
13 Juni 2017
Sidang perdana digelar pada Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE
Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan
perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi
Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video
yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
(Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato
yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu.
20 Juni 2017
Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang
disampaikan adalah Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis
hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan
membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani," Aldwin
Rahadian.
11 Juli 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan
Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara
itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua
majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang
yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat,
Selasa (11/7/2017).
12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus
dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Yusril menegaskan posisinya netral
terkait kasus itu.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan
keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan
keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak
penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa. Tidak
begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di gedung Arsip, Jalan
Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
3 Oktober 2017
Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara
selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa
menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Buni Yani menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi
dan apa yang disampaikan Jaksa tak berdasarkan azas keadilan.
17 Oktober 2017
Buni Yani merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp
100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani melalui pengacaranya telah
membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan pleidoi dan
membebaskan dirinya.
14 November 2017
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak
pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah
putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193
KUHAP.
Buni Yani melawan putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun
enam bulan penjara. Buni Yani dan tim pengacara mengajukan banding.
"Kita akan banding," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.
References:
https://m.detik.com/news/berita/d-3727348/perjalanan-kasus-buni-yani-
hingga-divonis-15-tahun
No comments:
Post a Comment